PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling
Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Kelapa Dua.
Pelayanan di Pulau Kelapa Dua disambut cukup antusias warga
Kepala Sub Bagian UP PTSP Kepulauan Seribu, Konrat Sianturi mengatakan, pelayanan jemput bola ini digelar untuk memberikan kemudahan kepada warga yang ingin mengurus berkas administrasi perizinan dan non perizinan.
"Pelayanan di Pulau Kelapa Dua disambut cukup antusias warga. Hari ini ada 51 berkas," ujarnya, Rabu (25/11).
27 Pelaku Usaha Homestay di Kepulauan Seribu Ajukan Dana Hibah PariwisataKonrat menyebutkan, 51 berkas yang diurus terdiri dari satu berkas kartu kuning, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), 21 berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), tujuh berkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), lima berkas pelayanan kependudukan dan catatan sipil, delapan berkas perpajakan dan pas kapal kecil.
'Pelayanan jemput bola ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta instansi terkait layanan publik,"
tandasnya.